Hukum
adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan
oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang
menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam
masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan
tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup,
perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang
mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk
dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat
disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output
produksi berupa barang atau jasa.
Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada
di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut
melanggar sanksi tersebut.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang
industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat
lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal,
hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain
produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai
masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada
Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri
mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari
adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh
manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala
kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam
dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan
lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang
dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang\
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
- Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
- Undang-undang Perindustrian
Undang-undang Perindustrian
Pergeseran budaya hukum dari ‘command and control’ ke
‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.
1. Undang-undang
Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU.
No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut:
a. Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan
mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan
kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
Perindustrian adalah segala kegiatan yang
berkaitan dengan kegiatan industri.
1. industri dimana merupakan suatu proses
ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
2. kelompok industri sebagai bagian utama dari
perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri
madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan
dengan perindustrian. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur
mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan
industri di Indonesia berlandaskan pada :
1. demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran
serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu
produk.
2. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri
untuk dalam pembnagunan industri.
3. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan
industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya
landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada
serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan
industri harus berwatak demokrasi ekonomi.